Kades di Lampung Ditangkap Terkait Kepemilikan Narkoba Seberat 6 Kilogram

Kades di Lampung Ditangkap Terkait Kepemilikan Narkoba Seberat 6 Kilogram

Barang bukti pengungkapan Narkoba sebesar 6 Kilogram melibatkan Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus Lampung, Selasa (6/6/2023)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY, LAMPUNG - Kepala desa (Kades) di LAMPUNG terlibat ditangkap polisi dengan kepemilikan Narkoba seberat 6 Kilogram.

Kades tersebut diketahui sebagai Kepala Desa Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diketahui bernama Toni Aritama (33) ditangkap Dirresnarkoba Polda Lampung.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Mekarsari, Gadingrejo, Pringsewu pada 31 Mei 2023.

BACA JUGA:Sudah 1,9 Triliun Dana Pusat untuk Rehab Cianjur Tapi Koreksi Mulu, Ini Warning BNPB

"Penangkapan berawal dari satu orang berinisial FN, kemudian dilakukan pemeriksaan dan mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam gudang di Desa Sidodadi, Pesawaran," katanya saat konferensi pers, Selasa (6/6/2023).

Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 6,18 kg. Rinciannya, 6 bungkus besar (4 bungkus teh cina,  2 bungkus plastik bening, 10 bungkus bening ukuran sedang, dan 1 unit timbangan digital.

BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, Pahlawan Lingkungan Jabar Dapat Kalpataru

"Setelah diinterogasi FN mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu dimaksud adalah milik TA dan IK (DPO), lalu dilakukan pengembangan," ujar Erlin.

"Adapun peran FN sebagai kurir, kemudian kades (Toni Aritama) tersebut sebagai perantara dan IK pemilik barang," tambahnya.

BACA JUGA:Fasilitas UPTD Pelayanan Pengelolaan Hasil Hutan Cirebon Memprihatinkan, Ini Sorotan Tajam DPRD Jabar

Dia menyebut barang bukti yang berhasil disita senilai Rp 9,274 miliar, dengan 24.732 jiwa yang dapat diselamatkan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: